Senin, 15 Februari 2010

Pemadaman Listrik

 

                Pada saat musim penghujan tiba, paling enak buat menghangatkan diri di dalam rumah. Namun apa jadinya jika sedang enak bersantai di dalam rumah, suasana tersebut diganggu dengan padamnya aliran listrik di daerah rumah kita? Tentu mengesalkan bukan? Perasaan ini tentunya dialami pula oleh seluruh masyarakat yang mengalami pemadaman listrik ini. Karena sudah tidak menjadi rahasia umum lagi jika listrik memang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak yang tidak dapat dipisahkan dari bangun tidur hingga tidur lagi artinya listrik merupakan kebutuhan yang dibutuhkan dalam 24 jam. Sebenarnya apa yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik itu. Pertanyaan inilah yang merupakan tanda tanya besar bagi masyarakat.

 

Menurut Ir. Bambang Hariono, MM, Msi sebagai mantan karyawan PLN yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Operasi di Pusat Pengatur Beban Sistem Tenaga Listrik Jawa Bali Unit Pengatur Beban Waru (Area IV) dan di anak perusahaan PLN yang mengelola pembangkitan sistem di Jawa Bali (IP dan PJB), dengan jabatan terakhir sebagai  MME (Manager Management Energi) dan MSBU (Manager Pemasaran dan Pengembangan Usaha), Pada dasarnya ada dua jenis pemadaman:

1.       Pemadaman akibat dari pemeliharaan peralatan, pengembangan jaringan dan lain sebagainya, biasanya sudah diinformasikan sebelumnya oleh PLN melalui media cetak atau media lain. Pemadaman seperti ini disebut pemadaman terencana.

2.       Pemadaman yang tidak terencana, seperti:

a.       Gangguan Alam, yang sering terjadi adalah gangguan tanah sebagai akibat dari tersentuhnya jaringan listrik (Kawat listrik) oleh bagian dari pohon seperti dahan, daun, atau ranting atau mungkin dapat disebabkan oleh petir.

b.       Gangguan Peralatan, yang sering terjadi gangguan tanah sebagai akibat dari isolator  kotor yang terguyur air hujan, isolator retak terguyur air hujan, isolator lepas karena materialnya mulai berubah sifat sehingga fungsinya berubah menjadi konduktor, kawat putus, trafo terbakar dan lain sebagainya.

Dilihat dari sifatnya pemadaman dibedakan menjadi dua hal:

1.       Pemadaman yang bersifat lokal (tidak meluas).

2.       Pemadaman yang bersifat meluas sebagai akibat dari gangguan sistem, biasanya biasanya gangguan pembangkit yang berkapasitas besar, gangguan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi), gangguan SUTET (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi), gangguan IBT (Inter Bus Transformer), semua yang dapat mempengaruhi kontinuitas dan kualitas serta keandalan penyaluran pada sistem koneksi Jawa-Bali. Biasanya pemadaman seperti ini diawali dengan naik turunnya daya dan nyala lampu yang redup kemudian secara perlahan mati, peristiwa pemadaman seperti ini memerlukan waktu penormalan yang agak lama.

 

Bambang yang juga warga GWA G-1 ini juga menambahkan bahwa tahun demi tahun PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada konsumen, dengan mempertajam perencanaan secara terpadu, memperbaiki sistem proteksi dan memasang berbagai peralatan otomatis agar penormalan kembali sebagai akibat gangguan yang bersifat temporer pada sisi distribusi menegah (20 kV) dapat secara normal kembali tanpa memerlukan bantuan operator, atau yang lebih dikenal sebagai Recloser dengan tenggang waktu dua menit. Maksudnya adalah apabila listrik di rumah anda padam, maka sebaiknya tunggu hingga 2-3 menit, apabila menyala dan kemudian mati kembali, ini adalah gangguan yang bersifat permanen, sehingga petugas PLN perlu mencari titik terangnya dan anda pun diharapkan menyediakan lilin atau emergency lamp.

 

Di awal musim penghujan seperti sekarang ini, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan yang bersamaan dan jumlahnya cukup banyak serta membutuhkan perbaikan atau penggantian peralatan sehingga membutuhkan waktu yang agak lama. Upaya lain yang dilakukan oleh PLN untuk mengurangi intensitas dan lama waktu pemadaman adalah “Kontrak Kinerja” kepada semua pejabat di jajarannya sesuai bidangnya masing-masing.

 

Khusus pemadaman di jaringan distribusi yang dirasakan oleh pelanggan, termasuk yang diakibatkan oleh gangguan atau pemeliharaan di sisi pembangkitan maupun transmisi tegangan tinggi, Direksi PLN telah menerbitkan (SE Direksi PLN No. SE.031.E/471/PST/1993 tentang SAIDI dan SAIFI). Keduanya merupakan indikator  tingkat pelayanan PLN kepada konsumennya.

 

SAIDI (Sistem Average Interuption Duration Index), dengan formula sebagai berikut:

 

∑ (Lama pelanggan padam) X (Jumlah pelanggan yang mengalami pemadaman

                                                                Jumlah Pelanggan

 

                SAIFI (Sistem Average Interuption Frequency Index), dengan formula sebagai berikut:

 

                ∑ (Pelanggan yang mengalami pemadaman)

                                   Jumlah Pelanggan

 

Berikut adalah Data Statistik 2008:

 

Daerah

SAIDI (Jam/ Pelanggan)

SAIFI (Kali/ Pelanggan)

Dist. Jawa Timur

2,91

3.84

Dist. Jawa Tengah dan Yogya

365,26

21,72

Dist, Jawa Barat dan Banten

13,37

7

Dist. Jakarta Raya dan Tanggerang

14,43

7,44

Jawa

103,73

9.99

Indonesia

80,90

13,33

 

                Dan Bambang juga memberikan tips menarik agar peralatan elektronik dan lampu di rumah anda lebih anda dapat memasang  sebuah peralatan yang bernama AVR (Automatic Voltage Regulator). Dengan alat ini diharapkan tidak merusak dan menjaga barang elektronik anda tetap awet saat keadaan listrik tidak stabil.



0 komentar:

Posting Komentar

Give Your Comment,here:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites