Frekuensi TV Digital ini akan dibagi ke dalam 15 zona dengan alasan kepadatan penduduk Indonesia.
Kepadatan Penduduk Indonesia merupakan alasan Kemenkominfo akan membagi frekuensi TV Digital menjadi 15 zona |
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyampaikan bahwa menghadapi era digital, pembagian frekuensi akan diatur dalam 15 Zona. Pembagian zona ini berdasarkan kepadatan penduduk yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Jadi, nantinya tidak ada TV yang double dalam 15 Zona,” sebut Tifatul.
Menurut Tifatul, dengan pembagian 15 zona, semua jaringan telekomunikasi harus akan tersebar dalam 15 zona tersebut. “Nantinya tidak ada TV nasional karena harus berjaringan di 15 Zona tersebut,” ucapnya.
Seperti dikutip vivanews Menkominfo yang juga politisi PKS ini menyebutkan, selama ini aturan frekuensi didasarkan pada wilayah per provinsi yaitu 33 zona. Pembagian menjadi 15 zona ini mempertimbangkan sebaran kepadatan penduduk yang ada di Indonesia yang antar pulau memiliki kepadatan yang berbeda.
“Kepadatan penduduk di Jawa mencapai sekitar 54%, Sumatra 20%, sedangkan Kalimantan 5,3%, Sulawesi 7,6%,” sebut Tifatul. Seputar kapan perubahan zona tersebut dilakukan, Tifatul hanya menjawab singkat. “Akhir tahun ini,” ujarnya
Menurut Tifatul, dengan pembagian 15 zona, semua jaringan telekomunikasi harus akan tersebar dalam 15 zona tersebut. “Nantinya tidak ada TV nasional karena harus berjaringan di 15 Zona tersebut,” ucapnya.
“Kepadatan penduduk di Jawa mencapai sekitar 54%, Sumatra 20%, sedangkan Kalimantan 5,3%, Sulawesi 7,6%,” sebut Tifatul. Seputar kapan perubahan zona tersebut dilakukan, Tifatul hanya menjawab singkat. “Akhir tahun ini,” ujarnya
0 komentar:
Posting Komentar
Give Your Comment,here: